KETENAGAKERJAAN

Ketenagakerjaan

KETENAGAKERJAAN

Ketenagakerjaan meliputi usia kerja, angkatan kerja, bukan angkatan kerja, tenaga kerja, kesempatan kerja, termasuk masalah-masalah dan cara-cara mengatasi masalahnya. Ketenagakerjaan merupakan masalah-masalah pokok yang harus diutamakan oleh pemerintah suatu negara, karena hal ini akan mempengaruhi roda perekonomian.

Besar kecilnya angkatan kerja dan tenaga kerja  bergantung pada komposisi penduduk pada suatu daerah. Bertambahnya jumlah penduduk usia  kerja mengakibatkan jumlah angkatan kerja bertambah. Jumlah angkatan kerja yang besar pada prinsipya menguntungkan suatu negara  karena merupakan modal yang sangat penting bagi terselenggaranya pembangunan nasional. Tetapi juga angkatan kerja yang besar tersebut bisa sebagai penghambat pembangunan apabila tidak terserap  kedalam bursa tenaga kerja yang ada, karena tidak sebandingnya jumlah angkatan kerja dengan kesempatan kerja yang ada. Fenomena ini sering atau umum terjadi di negara-negara berkembang yang memiliki penduduk besar dan kurangnya kesempatan atau lapangan kerja yang ada termasuk di Indonesia. Kesempatan kerja yang sedikit dibanding dengan jumlah penduduk atau tenaga kerja yang besar menyebabkan semakin tingginya tingkat pengangguran yang berdampak terhadap keamanan lingkungan sosial.
 
Ketenagakerjaan meliputi hal-hal sebagai berikut:

Usia kerja


Usia kerja di Indonesia adalah setiap penduduk yang sudah memasuki usia 15 tahun sampai dengan usia 64 tahun. Pada usia-usia inilah penduduk diharapkan sudah mampu dan memiliki perkerjaan. Kecuali kalau ada hal lain yang menyebabkan mereka tidak mampu atau belum siap bekerja. Misalnya pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga. Usia dibawah 15 tahun dan di atas 64 tahun disebut bukan usia kerja, contohnya pelajar SD dan SMP, ibu rumah tangga, pensiunan, dan masyarakat usia lanjut. Usia 15 sampai 64 tahun merupakan masa-masa produktif bagi seseorang untuk bekerja dan berproduksi.


Penduduk yang sudah memasuki usia kerja digolongkan menjadi 2, yakni 1) Penduduk Angkatan Kerja, dan 2) Penduduk Bukan Angkatan Kerja.

Penduduk angkatan kerja adalah setiap penduduk yang sudah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja, belum bekerja, atau sedang mencari pekerjaan (menganggur).

Penduduk bukan angkatan kerja adalah penduduk yang masuk usia kerja namun tidak aktif dalam kegiatan ekonomi atau memang tidak bekerja, teridiri dari ibu rumah tangga, pelajar dan mahasiswa, serta kelompok penerima pensiunan (kerana pensiun sebelum waktunya). Apabila penduduk bukan angkatan kerja ini ternyata bekerja maka dia termasuk angkatan kerja. Inilah sebabnya penduduk bukan angkatan kerja disebut pula angkatan kerja potensial.

Tenaga Kerja (Man Power)


Pengertian tenaga kerja menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Setiap yang mampu melakukan pekerjaan adalah setiap penduduk yang sudah memasuki usia kerja dan merupakan kelompok angkatan kerja.

Kesempatan Kerja (Demand For Labour)


Kesempatan kerja (lapangan kerja) berkaitan erat antara angkatan kerja dan kemampuan penyerapan tenaga kerja. Kesempatan kerja bisa muncul apabila terdapat investor yang menanamkan modalnya untuk membuka industri atau perusahaan, dan berkembangnya wirausaha-wirausaha yang dilakukan oleh penduduk, di samping instansi-instansi, departemen-depatemen dan badan-badan usaha milik negara atau pemerintah.

Kesempatan kerja adalah suatu keadaan yang menggambarkan ketersediaan lapangan kerja yang siap diisi oleh pencari kerja. Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”

Pasal tersebut merupakan keharusan yang harus dijalankan oleh pemerintah  sebagai tanggung jawab guna menciptakan lapangan kerja dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, supaya warga masyarakat bisa hidup layak. Pihak lain yang menciptakan kesempatan kerja antara lain perusahaan (swasta), unit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta pelaku ekonomi lainnya.
 
Silahkan baca pula artikel berikutnya: Macam-Macam Pengangguran.

Demikianlah pembahasan kita tentang Ketenagakerjaan, di lain kesempatan insya Allah kita berjumpa kembali dalam blog ini dalam artikel yang berbeda. Terima kasih untuk kunjungannya. Bye...
Back To Top